Inovation Business UBHARA berada di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masayarakat UBHARA dengan dibantu oleh Komisi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
|
|
Tugas dari Inovation Business UBHARA adalah sebagai berikut :
|
1. |
Mengklasifikasikan proposal kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang oleh staf Dosen UBHARA sesuai dengan rumpun keilmuan di UBHARA.
|
2. |
Mendistribusikan proposal kepada anggota Inovation Business.
|
3. |
Mereview proposal dan melaporkan hasil review proposal (dalam bentuk rangking) kepada Komisi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam batas waktu yang telah ditentukan.
|
4. |
Memberikan saran perbaikan terhadap proses review kepada Komisi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
|
5. |
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
|